Skip to main content

PENERBANGAN DAN DELAY


            Bagi para pelancong atau orang yang biasa bepergian dengan menggunakan pesawat udara tentu tidak asing dengan istilah delay atau keterlambatan. Delay sering kali menjadi hal yang sangat mengganggu bahkan menyebalkan bagi calon penumpang. Apa lagi bagi penumpang yang sedang mengejar penerbangan berikutnya. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan delay? Apa saja penyebebabnya? Apa hak penumpang jika mengalami delay? Mari mita bahas.

1.      Pengertian Delay

Jika kita ingin membahas tentang sesuatu, maka kita harus mengerti tentang terminologi dari kata tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no. 77 tahun 2011, delay atau keterlambatan didefinisikan sebagai “terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan”. Otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) menganggap suatu penerbangan dapat dikatakan mengalami delay apabila terjadi perbedaan waktu lebih dari 15 menit dari jadwal yang sudah ditentukan.

2.      Penyebab Delay

Delay dapat disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari maskapai, bandara, hingga penumpang itu sendiri. Dilansir dari website resmi Eurocontrol, berikut ini adalah beberapa penyebab delay yang dialami di berbagai macam bandara di Eropa selama tahun 2017.

a)      Reactionary Delay

Reactionary Delay adalah keterlambatan yang diakibatkan oleh pesawat yang terlambat tiba di bandara. Pesawat yang terlambat tiba di bandara dapat mengakibatkan terjadinya gangguan dalam arus pergerakan pesawat di bandara. Apabila terdapat 1 saja peswat yang terlambat tiba, maka penerbangan berikutnya pun juga kemungkinan akan mengalami delay sehingga memunculkan efek domino. Hal ini juga menjelaskan mengapa penebangan pagi hari memilii kemungkinan lebih kecil untuk mengalami delay.

Secara teori, maskapai sebenarnya dapat memperkecil kemungkinan terjadinya Reactionary Delay ini dengan cara mempercepat laju pesawat di udara. Namun hal ini tidak menguntungkan secara ekonomi. Semakin cepat laju pesawat maka semakin besar pula konsumsi bahan bakarnya. Selain itu, jika suatu pesawat tiba lebih cepat di bandara maka biaya parkirnya pun akan semakin meningkat. Tiba di bandara lebih cepat dari jadwal juga tidak akan mempercepat jadwal penerbangan berikutnya, sehingga tiba secara tepat waktu menjadi solusi paling rasional. Reactionary Delay bertanggung jawab atas 44% delay yang terjadi di Eropa sepanjang tahun 2017.

b)     Delay Maskapai

Delay Maskapai (Airline Delay) adalah delay yang terjadi akibat adanya aktivitas maskpai yang dilakukan ketika pesawat berada di bandara. Hal ini bertanggung jawab atas 27% delay yang terjadi di bandara Eropa selama tahun 2017. Yang termasuk Delay Maskapai antara lain adalah:

·         Delay pada Boarding

Boarding adalah proses pemeriksaan dan masuknya penumpang dari terminal ke pesawat. Proses ini biasanya cukup memakan waktu, terutama jika penumpang yang diangkut berjumlah cukup banyak. Pemerikasaan penumpang harus dilakukan secara mendetail agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan. Penumpang yang telat datang ke bandara dan terlambat melakukan check-in juga dapat mengakibatkan delay.

·         Penanganan Bagasi


Ketika pesawat tiba di bandara, berbagai macam barang harus segera diangkut dan dikeluarkan dari pesawat. Begitu pula saat pesawat akan berangkat, semua barang bawaan penumpang harus dipastikan terangkut ke dalam pesawat. Proses ini cukup memerlukan waktu mengingat banyaknya barang yang perlu dibongkar-muat. Proses ini juga harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar tidak ada barang yang rusak, tertinggal, atau tertukar.

·         Pembersihan Pesawat

Selama penerbangan, tidak jarang terdapat sampah yang tertinggal, majalah yang belum dirapihkan, atau berbagai hal lainnya. Petugas kebersihan harus membersihakan dan merapihkan barang-barang tersebut agar penumpang pada penerbangan berikutnya merasa nyaman. Tidak hanya itu, pengisian bahan bakar dan bongkar-masuk makanan (catering) ke dalam pesawat juga perlu dilakukan untuk memenuhi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Proses ini memerlukan waktu sehingga dapat menyebabkan delay.

·         Kerusakan Teknis

Dalam penerbangan, pesawat dapat mengalami masalah teknis atau kerusakan. Masalah tersebut harus ditangani di bandara agar tidak membahayakan keselamatan penumpang. Apabila kerusakan atau masalah yang terjadi cukup marah, maka akan memungkinkan terjadinya delay dalam penerbangan.

·         Dokumen Perizinan

Sebelum melakukan penerbangan, berbagai perizinan (tujuan penerbangan, bandara yang dituju, jumlah penumpang, dll) perlu diurus terlebih dahulu, terutama jika di dalam pesawat mengangkut barang atau orang penting. Proses perizinan tersebut dapat memakan waktu.

·         Kru Pesawat

Dalam beberapa kasus, terkadang terdapat beberapa kru penerbangan yang terlambat tiba atau mendadak jatuh sakit. Jika hal tersebut terjadi, maka kru tersebut harus ditunggu atau mencari kru lainnya agar jumlah kru di dalam pesawat tetap terjaga sesuai aturan.

c)      Masalah Cuaca dan Bandara


Tidak selamanya penerbangan terjadi dalam kondisi cuaca yang ideal. Ada kalanya terjadi hujan badai yang menimbulkan tiupan angin yang kencang atau membasahi atau menggenangi landasan pacu. Kondisi cuaca tersebut dapat mengancam keselamatan penumpang apabila pesawat dipaksa untuk terbang. Oleh sebab itu, perlu menunggu cuaca hingga ideal untuk melakukan penerbangan.

d)     Flow Management

Flow Management atau manajemen alur adalah proses pengaturan lalu lintas udara yang dilakukan oleh petugas ATC. Dalam penerbangan, jika karena suatu alas an tertentu terdapat pesawat yang berada di udara mengalami keterlambatan, maka pesawat tersebut akan diprioritaskan untuk mendarat terlebih dahulu dan pesawat di bandara (ground) harus menunggu. Hal ini dilakukan untuk alasan keselamatan. Selain itu, dengan pesawat menunggu di bandara (apron) maka bahan bakar yang digunakan menjadi lebih hemat.

3.      Hak Penumpang jika Terkena Delay

Delay atau keterlambatan merupakan hal yang biasa dijumpai pada penerbangan, terutama pada penerbangan maskapai berbiaya renah (low-cost carrier / LCC). Namun, penumpang memiliki beberapa hak yang dapat mereka peroleh jika terkena delay. Di Indonesia, hak penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hak tersebut ialah sebagai berikut:

1)      Keterlambatan lebih dari 4 jam akan di berikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- per penumpang.

2)      Ganti rugi sebesar 50% dari ketentuan atau Rp. 150.000 per penumoang jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain terdekat dari tujuan awal (Rerouting) dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

3)      Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain, penumpang di bebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas.

Namun, pada pasal 13 dijelaskan bahwa tanggung jawab maskapai dalam memberikan ganti rugi tidak berlaku apabila delay yang terjadi diakibatkan karena faktor cuaca.

            Selain itu ada pula hak yang bias diperoleh penumpang jika delay yang terjadi di bawah 4 jam yang diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan KM No. 25 tahun 2008. Hak tersebut adalah sebagai berikut:

1)      Hak Penumpang Jika Pesawat Delay sekitar 30 – 90 menit

Pada kasus keterlambatan penerbangan dalam rentang waktu ini maka maskapai wajib memberikan makanan dan minuman ringan. Dalam prakteknya maskapai menyebutkan sebagai refreshment meal berupa kue/roti dengan satu cup air mineral.

2)      Delay Sekitar 90-180 Menit.

Untuk rentang  waktu lebih dari 90 menit, maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang / malam tergantung waktu keterlambatan. Jika pihak penumpang meminta di pindahkan ke penerbangan lain, hal ini juga di perbolehkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

3)      Delay Lebih Dari 180 Menit.


Untuk waktu lebih dari 180 menit, pihak maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makana siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat di pindahkan ke penerbangan atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.

4)      Pembatalan Penerbangan.

Jika pihak maskapai memutuskan untuk membatalkan jadwal penerbangan anda, pihak maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan atau perusahaan penerbangan lain maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya. Jika penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengembalikan harga tiket yang sudah di bayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan.

 

Pada dasarnya delay merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia penerbangan. Tidak ada 1 pun maskpai yang menginginkan terjadinya delay. Namun terkadang hal itu harus dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Penumpang pun memiliki hak jika mengalami delay. Namun sudah menjadi tugas kita Bersama, baik dari pihak maskapai, bandara, hingga kita sebagai penumang untuk mencegah terjadinya delay sehingga dapat memajukan penerbangan nasional.

Okee sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Salam~

 


Comments

Popular posts from this blog

OMNIBUS LAW DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENERBANGAN INDONESIA

              Selasa, 5 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Anggota DPR telah mensahkan RUU Omnibus Law melalui sidang paripurna. Beragam reaksi dan kecaman pun bermunculan. Suara-suara penolakan bergema di jagat media sosial Indonesia.             RUU Omnibus Law memang mencakup berbagai macam sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk sektor penerbangan. RUU Omnibus Law akan mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Apa saja pengaruhnya dalam dunia penerbangan? Mari kita bahas. 1.       Tugas Besar Pemerintah Pusat   Pasal 130 RUU Omnibus Law terkait UU Penerbangan Sejumlah tugas besar terkait penerbangan Indonesia tengah menanti Pemerintah Pusat seiring dengan disahkannya RUU Omnibus Law . Tugas-tugas seperti sertifikasi kela...

LEASING, CARA MASKAPAI MEMILIKI PESAWAT

            Akhir bulan September lalu Lion Air sempat mejadi pusat perhatian publik Indonesia. Maskapai berbiaya murah itu tengah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Inggris oleh perusahaan penyewaan (lessor) pesawat Goshawk Aviation Ltd. Dikutip dari cnbcindondsia.com (24/09/2020), Goshawk Aviation Ltd menuntut Lion Air karena maskapai itu berhutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing senilai £10 juta (Rp 189 miliar).             Namun tuntutan ini bukan hanya dihadapi oleh Lion Air saja. Sejumlah maskapai di dunia, termasuk Garuda Indonesia juga menghadapi kasus serupa dengan lessor yang berbeda-beda. Pandemi COVID-19 memang telah menghantam dunia penerbangan dengan cukup keras. Penutupan perbatasan di hampir seluruh negara menyebabkan jumlah penerbangan menurun drastis dari kondisi sebelumnya. Kondisi keuangan maskapai pun menjadi terganggu sehingga berdampak pada kesul...

“MEMBUNGKUS” PESAWAT

               Beberapa hari ini jagat dunia media sosial Indonesia tengah diramaikan oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa asal Jawa Timur. Sang pelaku meminta korbannya untuk “membungkus” diri menggunakan kain dan memfoto atau memvideokannya dengan dalih penelitian. Berdasarkan pemantauan pada media sosial, jumlah korbannya pun terlihat cukup banyak. Pelaku biasanya mengincar mahasiswa baru sebagai korbannya.             Namun jangan salah. Praktik “bungkus-membungkus” tidak selalu memiliki konotasi negatif. Pada dunia penerbangan, pesawat pun dapat “dibungkus”. “Dibungkus” di sini bukan berarti pesawat diselimuti kain atau plastik seperti pada makanan. “Dibungkus” di sini memiliki arti bahwa pesawat akan disimpan pada suatu tempat tertentu dan sebagian bagiannya akan diberi penutup. Hal ini biasa dilakukan ketika pesawat sedang memasuki masa penyim...