Bagi para pelancong atau orang yang
biasa bepergian dengan menggunakan pesawat udara tentu tidak asing dengan
istilah delay atau keterlambatan. Delay sering kali menjadi hal
yang sangat mengganggu bahkan menyebalkan bagi calon penumpang. Apa lagi bagi
penumpang yang sedang mengejar penerbangan berikutnya. Sebenarnya apakah yang
dimaksud dengan delay? Apa saja penyebebabnya? Apa hak penumpang jika
mengalami delay? Mari mita bahas.
1. Pengertian
Delay
Jika
kita ingin membahas tentang sesuatu, maka kita harus mengerti tentang
terminologi dari kata tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan no.
77 tahun 2011, delay atau keterlambatan didefinisikan sebagai
“terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang
dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan”. Otoritas
penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) menganggap
suatu penerbangan dapat dikatakan mengalami delay apabila terjadi
perbedaan waktu lebih dari 15 menit dari jadwal yang sudah ditentukan.
2. Penyebab
Delay
Delay
dapat disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari maskapai, bandara, hingga
penumpang itu sendiri. Dilansir dari website resmi Eurocontrol, berikut
ini adalah beberapa penyebab delay yang dialami di berbagai macam
bandara di Eropa selama tahun 2017.
a) Reactionary
Delay
Reactionary
Delay adalah keterlambatan yang diakibatkan oleh pesawat
yang terlambat tiba di bandara. Pesawat yang terlambat tiba di bandara dapat
mengakibatkan terjadinya gangguan dalam arus pergerakan pesawat di bandara.
Apabila terdapat 1 saja peswat yang terlambat tiba, maka penerbangan berikutnya
pun juga kemungkinan akan mengalami delay sehingga memunculkan efek
domino. Hal ini juga menjelaskan mengapa penebangan pagi hari memilii
kemungkinan lebih kecil untuk mengalami delay.
Secara
teori, maskapai sebenarnya dapat memperkecil kemungkinan terjadinya Reactionary
Delay ini dengan cara mempercepat laju pesawat di udara.
Namun hal ini tidak menguntungkan secara ekonomi. Semakin cepat laju pesawat
maka semakin besar pula konsumsi bahan bakarnya. Selain itu, jika suatu pesawat
tiba lebih cepat di bandara maka biaya parkirnya pun akan semakin meningkat.
Tiba di bandara lebih cepat dari jadwal juga tidak akan mempercepat jadwal penerbangan
berikutnya, sehingga tiba secara tepat waktu menjadi solusi paling rasional. Reactionary
Delay bertanggung jawab atas 44% delay yang terjadi di Eropa
sepanjang tahun 2017.
b) Delay
Maskapai
Delay
Maskapai (Airline Delay) adalah delay yang terjadi akibat adanya
aktivitas maskpai yang dilakukan ketika pesawat berada di bandara. Hal ini
bertanggung jawab atas 27% delay yang terjadi di bandara Eropa selama
tahun 2017. Yang termasuk Delay Maskapai antara lain adalah:
·
Delay
pada Boarding
Boarding
adalah proses pemeriksaan dan masuknya penumpang dari terminal ke pesawat.
Proses ini biasanya cukup memakan waktu, terutama jika penumpang yang diangkut
berjumlah cukup banyak. Pemerikasaan penumpang harus dilakukan secara mendetail
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan. Penumpang yang
telat datang ke bandara dan terlambat melakukan check-in juga dapat
mengakibatkan delay.
·
Penanganan Bagasi
Ketika
pesawat tiba di bandara, berbagai macam barang harus segera diangkut dan
dikeluarkan dari pesawat. Begitu pula saat pesawat akan berangkat, semua barang
bawaan penumpang harus dipastikan terangkut ke dalam pesawat. Proses ini cukup
memerlukan waktu mengingat banyaknya barang yang perlu dibongkar-muat. Proses
ini juga harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar tidak ada barang yang
rusak, tertinggal, atau tertukar.
·
Pembersihan Pesawat
Selama
penerbangan, tidak jarang terdapat sampah yang tertinggal, majalah yang belum
dirapihkan, atau berbagai hal lainnya. Petugas kebersihan harus membersihakan
dan merapihkan barang-barang tersebut agar penumpang pada penerbangan
berikutnya merasa nyaman. Tidak hanya itu, pengisian bahan bakar dan
bongkar-masuk makanan (catering) ke dalam pesawat juga perlu dilakukan
untuk memenuhi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Proses ini memerlukan
waktu sehingga dapat menyebabkan delay.
·
Kerusakan Teknis
Dalam
penerbangan, pesawat dapat mengalami masalah teknis atau kerusakan. Masalah
tersebut harus ditangani di bandara agar tidak membahayakan keselamatan
penumpang. Apabila kerusakan atau masalah yang terjadi cukup marah, maka akan
memungkinkan terjadinya delay dalam penerbangan.
·
Dokumen Perizinan
Sebelum
melakukan penerbangan, berbagai perizinan (tujuan penerbangan, bandara yang
dituju, jumlah penumpang, dll) perlu diurus terlebih dahulu, terutama jika di
dalam pesawat mengangkut barang atau orang penting. Proses perizinan tersebut
dapat memakan waktu.
·
Kru Pesawat
Dalam
beberapa kasus, terkadang terdapat beberapa kru penerbangan yang terlambat tiba
atau mendadak jatuh sakit. Jika hal tersebut terjadi, maka kru tersebut harus
ditunggu atau mencari kru lainnya agar jumlah kru di dalam pesawat tetap
terjaga sesuai aturan.
c) Masalah
Cuaca dan Bandara
Tidak
selamanya penerbangan terjadi dalam kondisi cuaca yang ideal. Ada kalanya
terjadi hujan badai yang menimbulkan tiupan angin yang kencang atau membasahi
atau menggenangi landasan pacu. Kondisi cuaca tersebut dapat mengancam
keselamatan penumpang apabila pesawat dipaksa untuk terbang. Oleh sebab itu,
perlu menunggu cuaca hingga ideal untuk melakukan penerbangan.
d) Flow
Management
Flow
Management atau manajemen alur adalah proses pengaturan lalu
lintas udara yang dilakukan oleh petugas ATC. Dalam penerbangan, jika karena
suatu alas an tertentu terdapat pesawat yang berada di udara mengalami
keterlambatan, maka pesawat tersebut akan diprioritaskan untuk mendarat
terlebih dahulu dan pesawat di bandara (ground) harus menunggu. Hal ini
dilakukan untuk alasan keselamatan. Selain itu, dengan pesawat menunggu di
bandara (apron) maka bahan bakar yang digunakan menjadi lebih hemat.
3. Hak
Penumpang jika Terkena Delay
Delay
atau
keterlambatan merupakan hal yang biasa dijumpai pada penerbangan, terutama pada
penerbangan maskapai berbiaya renah (low-cost carrier / LCC). Namun, penumpang
memiliki beberapa hak yang dapat mereka peroleh jika terkena delay. Di Indonesia,
hak penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hak tersebut ialah
sebagai berikut:
1) Keterlambatan
lebih dari 4 jam akan di berikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- per
penumpang.
2) Ganti
rugi sebesar 50% dari ketentuan atau Rp. 150.000 per penumoang jika maskapai
menawarkan tempat tujuan lain terdekat dari tujuan awal (Rerouting) dan
maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan
transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi
selain angkutan udara.
3) Dalam
hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain,
penumpang di bebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas.
Namun, pada pasal 13
dijelaskan bahwa tanggung jawab maskapai dalam memberikan ganti rugi tidak
berlaku apabila delay yang terjadi diakibatkan karena faktor cuaca.
Selain itu ada pula
hak yang bias diperoleh penumpang jika delay yang terjadi di bawah 4 jam
yang diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan KM No. 25 tahun 2008. Hak tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Hak
Penumpang Jika Pesawat Delay sekitar 30 – 90 menit
Pada kasus keterlambatan
penerbangan dalam rentang waktu ini maka maskapai wajib memberikan makanan dan
minuman ringan. Dalam prakteknya maskapai menyebutkan sebagai refreshment meal berupa
kue/roti dengan satu cup air mineral.
2) Delay
Sekitar 90-180 Menit.
Untuk rentang waktu lebih dari 90 menit, maskapai wajib
memberikan minuman, makanan ringan, makan siang / malam tergantung waktu
keterlambatan. Jika pihak penumpang meminta di pindahkan ke penerbangan lain,
hal ini juga di perbolehkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3) Delay
Lebih Dari 180 Menit.
Untuk waktu lebih dari
180 menit, pihak maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makana
siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat di pindahkan ke
penerbangan atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang
wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari
berikutnya.
4) Pembatalan
Penerbangan.
Jika pihak maskapai
memutuskan untuk membatalkan jadwal penerbangan anda, pihak maskapai wajib
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat
dialihkan ke penerbangan atau perusahaan penerbangan lain maka kepada penumpang
wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari
berikutnya. Jika penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari
180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengembalikan
harga tiket yang sudah di bayarkan oleh penumpang kepada perusahaan
penerbangan.
Pada
dasarnya delay merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia penerbangan.
Tidak ada 1 pun maskpai yang menginginkan terjadinya delay. Namun terkadang
hal itu harus dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Penumpang
pun memiliki hak jika mengalami delay. Namun sudah menjadi tugas kita Bersama,
baik dari pihak maskapai, bandara, hingga kita sebagai penumang untuk mencegah terjadinya
delay sehingga dapat memajukan penerbangan nasional.
Okee
sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Salam~




Comments
Post a Comment