Beberapa hari terakhir media
Indonesia diramaikan dengan berita mengenai rencana Garuda Indonesia
menggantikan masker wajah dengan penutup muka (face shield). Apa sebenarnya
yang terjadi? Bagaimana aturan mengenai penggunaan penutup wajah (face covering)
pada penerbangan selama masa adaptasi kebiasaan baru? Bagaimana respon Garuda
setelahnya? Mari kita bahas.
A.    Rencana
Penggunaan Face Shield
Garuda
Indonesia beberapa hari ini sedang menjadi sorotan di berbagai media. Pasalnya maskapai
nasional kebanggaan Indonesia mengumumkan rencana penggatian penggunaan masker
wajah bagi awak kabin dengan pelindung wajah (face schield).
Dilansir
dari Kompas.com (16/06/2020) Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputera
menyatakan bahwa renacana tersebut diusung setelah maskapai tersebut
mendapatkan keluhan dari penumpang. 
Penumpang
mengeluhkan masker wajah yang digunakan oleh awak kabin membuat mereka tidak
dapat melihat apakah awak kabin sedang tersenyum atau mencibir ketika
memberikan pelayanan.
Oleh
karena itu, Irfan berencana mengubah kewajiban penggunaan APD menjadi face
shield secara bertahap. Irfan berharap langkah tersebut dapat membuat
pihaknya memnerikan rasa nyaman bagi penumpang dengan tetap menjamin protocol kesehatan
tetap dilaksanakan.
B.     SE
13 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan
Di
Indonesia, peraturan mengenai Operasional Transortasi Udara dalam Masa Kegiatan
Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 diatur dalam beberapa peraturan, salah 1
nya pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan no. 13 tahun 2020.
Pada
Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa awak kabin yang bertugas harus
menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas sebagai perlindungan diri.
Pengecualian diberikan apabila perlu menggunakan keadaan darurat dan masker
tersebut dapat mengganggu kemampuannya untuk tugas keselematan.
Dalam
Surat Edaran tersebut penggunaan pelindung wajah (face shield) digunakan
ketika penanganan penumpang dengan gejala COVID-19 di pesawat udara.
C.    Himbauan
Internasional
Pada 19 Mei 2020 Asosiasi Transportasi Udara Internasional
(International Air Transport Association/IATA) merilis Biosecurity
for Air Transport: A Roadmap for Restarting Aviation yang berisi mengenai
panduan mengenai tata cara pengangkutan penumpang sejak sebelum penerbangan (pre-flight)
hingga sampai di bandara tujuan, melewati 
petugas imigrasi, dan transit.
Pada panduan tersebut dijelaskan bahwa seluruh awak
dalam penerbangan dihimbau mengenakan masker non-bedah. Sementara bagi
penumpang hanya diwajibkan mengenakan penutup wajah (face covering).
Sementara itu dalam Take-off: Guidance for Air
Travel through the COVID-19 Public Health Crisis yang diterbitkan oleh ICAO
menyatakan bahwa penutup wajah dan masker harus digunakan sesuai dengan panduan
kesehatan publik yang berlaku. Adapun jenis penutup wajah (bedah atau non-bedah)
disesuaikan dengan tingkat resikonya.
D.    Efisiensi
Pelindung Wajah (Face Shield)
Salah 1 pertanyaan yang timbul dalam penggunaan face
shield ialah mengenai keefektifannya dalam menyaring cipratan atau paparan droplet.
Pada tahun 2016, Raymond J. Roberge melakukan penelitian
berjudul “Face Shields for Infection Control: A Review” yang dimuat pada
Journal of Occupational and Enviromental Hygiene.
Pada penelitian tersbut, menggunakan simulator aerosol
batuk berisikan virus influenza (ukuran diameter aerosol 8.5μm) dan simulator pernafasan,
diperoleh hasil bahwa face shield dapat mengurangi resiko paparan
inhasalasi sebanyak 96% hingga 92% sesaat setelah terjadi batuk.
Namun prosentase ini berkurang menjadi 68% ketika
diameter ukuran aerosol dikecilkan menajdi 3.4μm. Prosentase ini semakin
menurun hingga menjadi 23% setelah 1-30 menit terjadinya batuk.
Dalam penelitian tersebut juga disebutkan bahwa face
shield tidak seharusnya digunakan sebagai pelindung pernafasan utama karena
butiran aerosol masih dapat menyebar. Penggunaan masker wajah juga diperlukan
guna meningkatkan resiko menyebarnya butiran aerosol.
E.     Respon
Garuda
Tidak
ingin mebiarkan polemik ini berlarut-larut, Garuda Indonesia segera memberikan
respon. 
Melalui
website resminya, pada 19 Juni 2020 Garuda Indoensia menyatakan bahwa Garuda
Indonesia senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada selutuh lini opeasional
penerbangan, termasuk melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi awak
kabin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan regulator untuk menjamin kenyamanan
dan keamanan penumpang maupun awak kabin yang bertugas.
“Saat
ini kami juga tengah mempersiapkan penggunaan APD penunjang lainnya seperti face
shield hingga rencana penggunaan apron sekali pakai untuk awak kabin ketika
menyajikan makanan kepada penumpang.” kata Ifan Setiaputera.
Adapun
terkait pemberitaan penggunaan masker wajah awak kabin yang digantikan dengan face
shield, Garuda Indonesia menyampaikan bahwa rencana penggunaan face
shield bagi awak kabin pada prinsipnya merupakan APD pelengkap/tambahan
bagi awak kabin dan tidak menggantikan masker wajah yang saat ini telah
digunakan.
Okee sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga
bermanfaat. Salam~
Comments
Post a Comment