Disclaimer: post
kali ini mungkin agak berbeda dari biasanya karena mengandung opini penulis. Mohon
maaf bagi para pembaca yang mungkin merasa kurang nyaman
1. Lufthansa
Pekan
ini dunia penerbangan internasional diramaikan dengan rencana pemutusan
hubungan pekerja (PHK) yang akan dilakukan oleh Lufthansa. Tak tanggung-tanggung,
maskapai penerbangan asal Jerman itu berencana melakukan PHK kepada sebanyak
22.000 pegawai dari total 135.000. Langkah
ini diambil oleh perusahaan akibat terjadinya krisis dalam dunia penerbangan selama
pandemi corona virus berlangsung.
Dilansir
dari Kompas (12/06/2020), Direktur Sumber Daya Manusia Lufthansa, Michael
Niggemann mengatakan: “Tanpa adanya pengurangan yang signifikan pada
pengurangan biaya personel selama krisis, kita akan kehilangan kesempatan untuk
dapat memeulai kembali dengan lebih baik dari krisis dan Lufthansa Group alan
bangkit dari krisis dengan (keadaan) lebih lemah”.
Pandemi
COVID-19 memang sangat berdampak pada dunia penerbangan, termasuk pada maskapai
Lufthansa. Bahkan maskapai asal Jerman tersebut telah menutup salah 1 maskapai
berbiaya rendah (LCC) di bawah grupnya, yakni Germanwings pada bulan April lalu.
Pemerintah
Jerman sendiri tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini. Pemerintah Jerman dan
Lufthansa telah menyepakati dana bantuan sebesar €9miliar atau berkisar Rp
144,3 triliun (kurs Ro 16.039 per euro).
Bantuan
tersebut diberikan dalam bentuk pembelian saham Lufthansa oleh pemerintah
Jerman sebesar 20%. “Bantuan yang kami rencanakan ini adalah bantuan dalam jangka
waktu tertentu,” kata Menteri Keuangan Jerman, Olaf Scholz seperti dilansir
dari BBC (25/05/2020).
“Ketika
perusahaan telah kembali sehat, pemerintah akan kembali menjual saham tersebut dan
berharap memeperoleh sedikit keuntungan yang akan bermanfaat untuk memberikan
bantuan di sektor lainnya yang membutuhkan” lanjut Olaf.
Namun
pemberian bantuan ini masih perlu menunggu persetujuan dari pemegang saham
Lufthansa dan Komisi Uni Eropa.
2. Permenhub
No.41 tahun 2020
Di
Indonesia sendiri juga terdapat berita yang cukup penting. Diangkatnya status
PSBB dan masuknya Indonesia dalam masa kenormalan baru telah menghasilkan
sejumlah perubahan. Gugus Tugas Percepatan Penangana COVID-19 pun juga telah
mencabut Surat Edaran no. 4 dan no.5 tahun 2020 dan menggantikannya dengan Surat
Edaran no. 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Pada
SE tersebut, persyaratan pergerakan orang selama masa pandemi diringankan
sehingga hanya memerlukan identitas diri dan surat keterangan uji PCR atau rapid
test atau surat keterangan bebas gejalan influensa bagi daerah yang sulit
memiliki fasilitas uji PCR atau rapid test.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) segera merespon terbitnya SE tersebut, salah satunya
dengan mengeluarkan SE Kementerian Perhubungan no. 13 tahun 2020 tentang Operasional
Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari
COVID-19. Pada surat edaran tersebut, jumlah penumpang pada pesawat yang semula
dibatasi maksimal sebanyak 50% dari total kapasitas angkut menjadi 70%.
Dilansir
dari CNBC Indonesia (9/6/202020) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan
bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait sebelum
diarahkan.
Pertimbangan
yang jadi perhatian utama adalah untuk menjaga bisnis maskapai dan upaya menggairahkan
kembali dunia pariwisata di Indonesia. Menurutnya, pariwisata adalah salah satu
ujung tombak perekonomian Indonesia.
Kebijakan
ini memunculkan berbagai macam respon di masyarakat. Ada yang menyetujui,
adapula yang kurang sepakat. Konidisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang masih
cukup tinggi menjadi pertimbangannya.
3. Opini
Bagi
saya, kebijakan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah bagi para pelaku industri
penerbangan, khususnya maskapai, untuk tetap melangsungkan usahanya. Seperti diketahui,
industri penerbangan telah mengalami penurunan drastis akibat adanya pandemi COVID-19.
Dikutip
dari CNBC Indonesia (12/6/2020), Presiden Direktur Lion Air Grup, Edward Sirait
mengaku bisnisnya sedang terluka akibat adanya pandemi COVID-19. Pendapatan sebesar
Rp 2,5 triliun per bulan yang biasa diraih Lion Air, kini tak bias lagi diraih.
Sejatinya
pada bulan lalu pemerintah sempat memberikan pelonggaran bagi para pebisnis
untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk menggunakan
pesawat. Namun hal tersebut tidak banyak membantu mengurangi beban maskapai
mengingat pesawat hanya diizinkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total
kapasitas angkut.
Pada
kesempatan lain, Budi Karya Sumadi mengatakan “Selama ini udara dengan load
factor (kapasitas angkut) 50%, operator maskapai penerbangan praktis nggak bias
berjalan. Break Even Point (BEP) itu di 65%”.
Sejatinya,
ICAO selaku lembaga penerbangan di bawah PBB tidak mengatur mengenai jumlah maksimal
penumpang sebanyak 50% dari total
kapasitas angkut selama masa pandemi. Hanya saja dalam Panduan dalam Perjalana
Udara Selama Krisis Kesehatan Publik COVID-19 (Take-off: Guidance for Air
Travel through the COVID-19 Public Health Crisis) yang diterbitkannya mengatur
bahwa perlu adanya pengaturan kursi penumpang untuk memenuhi syarat physical
distancing pada penumpang jika diperlukan.
Dengan
ditingkatkannya jumlah kapasitas penumpang, diharapkan semakin banyak orang
yang melakukan perjalanan sehingga industri pariwisata dan penerbangan dapat
kembali bergairah.
Namun
hal tersebut tentunya tidak semudah itu. Masyarakat masih takut untuk bepergian
atau travelling dan memilih untuk menunggu keadaan menjadi lebih aman
terlebih dahulu. Saya sempat melakukan jajak pendapat di Instagram mengenai hal
ini dan sebanyak 85% dari 50 responden memilih untuk menunggu keadaan menjadi
aman terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan atau travelling.
4. Penutup
Kesehatan
dan ekonomi selalu menjadi 2 pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan
selama masa pandemi COVID-19 ini. Antara 1 sama lain cukup sulit untuk
didahulukan. Industri penerbangan jadi salah 1 sektor yang sangat terdampak. Pergerakan
manusia yang sempat berheni secara total menyebabkan krisis ekonomi pada
berbagai maskapai, termasuk Lufthansa. Berbagai bantuan dan kebijakan dari pemerintah
sangat diperlukan oleh berbagai maskapai termasuk maskapai di Indonesia. Jika
salah mengambil langkah, maka bukan tidak mungkin nasib Garuda Indonesia dan
Lion Air akan seperti Lufthansa.
Okee sekian dulu pembahasan kali ini.
Semoga bermanfaat. Salam~



Comments
Post a Comment