Skip to main content

LUFTHANSA DAN SURAT DARAN PERMENHUB NOMOR 13 TAHUN 2020


Disclaimer: post kali ini mungkin agak berbeda dari biasanya karena mengandung opini penulis. Mohon maaf bagi para pembaca yang mungkin merasa kurang nyaman



 

1.      Lufthansa

Pekan ini dunia penerbangan internasional diramaikan dengan rencana pemutusan hubungan pekerja (PHK) yang akan dilakukan oleh Lufthansa. Tak tanggung-tanggung, maskapai penerbangan asal Jerman itu berencana melakukan PHK kepada sebanyak 22.000 pegawai dari total 135.000.  Langkah ini diambil oleh perusahaan akibat terjadinya krisis dalam dunia penerbangan selama pandemi corona virus berlangsung.

Dilansir dari Kompas (12/06/2020), Direktur Sumber Daya Manusia Lufthansa, Michael Niggemann mengatakan: “Tanpa adanya pengurangan yang signifikan pada pengurangan biaya personel selama krisis, kita akan kehilangan kesempatan untuk dapat memeulai kembali dengan lebih baik dari krisis dan Lufthansa Group alan bangkit dari krisis dengan (keadaan) lebih lemah”.

Pandemi COVID-19 memang sangat berdampak pada dunia penerbangan, termasuk pada maskapai Lufthansa. Bahkan maskapai asal Jerman tersebut telah menutup salah 1 maskapai berbiaya rendah (LCC) di bawah grupnya, yakni Germanwings pada bulan April lalu.

Pemerintah Jerman sendiri tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini. Pemerintah Jerman dan Lufthansa telah menyepakati dana bantuan sebesar €9miliar atau berkisar Rp 144,3 triliun (kurs Ro 16.039 per euro).

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk pembelian saham Lufthansa oleh pemerintah Jerman sebesar 20%. “Bantuan yang kami rencanakan ini adalah bantuan dalam jangka waktu tertentu,” kata Menteri Keuangan Jerman, Olaf Scholz seperti dilansir dari BBC (25/05/2020).

“Ketika perusahaan telah kembali sehat, pemerintah akan kembali menjual saham tersebut dan berharap memeperoleh sedikit keuntungan yang akan bermanfaat untuk memberikan bantuan di sektor lainnya yang membutuhkan” lanjut Olaf.

Namun pemberian bantuan ini masih perlu menunggu persetujuan dari pemegang saham Lufthansa dan Komisi Uni Eropa.

2.      Permenhub No.41 tahun 2020

Di Indonesia sendiri juga terdapat berita yang cukup penting. Diangkatnya status PSBB dan masuknya Indonesia dalam masa kenormalan baru telah menghasilkan sejumlah perubahan. Gugus Tugas Percepatan Penangana COVID-19 pun juga telah mencabut Surat Edaran no. 4 dan no.5 tahun 2020 dan menggantikannya dengan Surat Edaran no. 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Pada SE tersebut, persyaratan pergerakan orang selama masa pandemi diringankan sehingga hanya memerlukan identitas diri dan surat keterangan uji PCR atau rapid test atau surat keterangan bebas gejalan influensa bagi daerah yang sulit memiliki fasilitas uji PCR atau rapid test.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merespon terbitnya SE tersebut, salah satunya dengan mengeluarkan SE Kementerian Perhubungan no. 13 tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19. Pada surat edaran tersebut, jumlah penumpang pada pesawat yang semula dibatasi maksimal sebanyak 50% dari total kapasitas angkut menjadi 70%.

Dilansir dari CNBC Indonesia (9/6/202020) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait sebelum diarahkan.

Pertimbangan yang jadi perhatian utama adalah untuk menjaga bisnis maskapai dan upaya menggairahkan kembali dunia pariwisata di Indonesia. Menurutnya, pariwisata adalah salah satu ujung tombak perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini memunculkan berbagai macam respon di masyarakat. Ada yang menyetujui, adapula yang kurang sepakat. Konidisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi menjadi pertimbangannya.

3.      Opini

Bagi saya, kebijakan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah bagi para pelaku industri penerbangan, khususnya maskapai, untuk tetap melangsungkan usahanya. Seperti diketahui, industri penerbangan telah mengalami penurunan drastis akibat adanya pandemi COVID-19.

Dikutip dari CNBC Indonesia (12/6/2020), Presiden Direktur Lion Air Grup, Edward Sirait mengaku bisnisnya sedang terluka akibat adanya pandemi COVID-19. Pendapatan sebesar Rp 2,5 triliun per bulan yang biasa diraih Lion Air, kini tak bias lagi diraih.

Sejatinya pada bulan lalu pemerintah sempat memberikan pelonggaran bagi para pebisnis untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk menggunakan pesawat. Namun hal tersebut tidak banyak membantu mengurangi beban maskapai mengingat pesawat hanya diizinkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas angkut.

Pada kesempatan lain, Budi Karya Sumadi mengatakan “Selama ini udara dengan load factor (kapasitas angkut) 50%, operator maskapai penerbangan praktis nggak bias berjalan. Break Even Point (BEP) itu di 65%”.


Sejatinya, ICAO selaku lembaga penerbangan di bawah PBB tidak mengatur mengenai jumlah maksimal penumpang sebanyak  50% dari total kapasitas angkut selama masa pandemi. Hanya saja dalam Panduan dalam Perjalana Udara Selama Krisis Kesehatan Publik COVID-19 (Take-off: Guidance for Air Travel through the COVID-19 Public Health Crisis) yang diterbitkannya mengatur bahwa perlu adanya pengaturan kursi penumpang untuk memenuhi syarat physical distancing pada penumpang jika diperlukan.

Dengan ditingkatkannya jumlah kapasitas penumpang, diharapkan semakin banyak orang yang melakukan perjalanan sehingga industri pariwisata dan penerbangan dapat kembali bergairah.


Namun hal tersebut tentunya tidak semudah itu. Masyarakat masih takut untuk bepergian atau travelling dan memilih untuk menunggu keadaan menjadi lebih aman terlebih dahulu. Saya sempat melakukan jajak pendapat di Instagram mengenai hal ini dan sebanyak 85% dari 50 responden memilih untuk menunggu keadaan menjadi aman terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan atau travelling.

4.      Penutup

Kesehatan dan ekonomi selalu menjadi 2 pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan selama masa pandemi COVID-19 ini. Antara 1 sama lain cukup sulit untuk didahulukan. Industri penerbangan jadi salah 1 sektor yang sangat terdampak. Pergerakan manusia yang sempat berheni secara total menyebabkan krisis ekonomi pada berbagai maskapai, termasuk Lufthansa. Berbagai bantuan dan kebijakan dari pemerintah sangat diperlukan oleh berbagai maskapai termasuk maskapai di Indonesia. Jika salah mengambil langkah, maka bukan tidak mungkin nasib Garuda Indonesia dan Lion Air akan seperti Lufthansa.

Okee sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Salam~

 

 


Comments

Popular posts from this blog

OMNIBUS LAW DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENERBANGAN INDONESIA

              Selasa, 5 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Anggota DPR telah mensahkan RUU Omnibus Law melalui sidang paripurna. Beragam reaksi dan kecaman pun bermunculan. Suara-suara penolakan bergema di jagat media sosial Indonesia.             RUU Omnibus Law memang mencakup berbagai macam sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk sektor penerbangan. RUU Omnibus Law akan mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Apa saja pengaruhnya dalam dunia penerbangan? Mari kita bahas. 1.       Tugas Besar Pemerintah Pusat   Pasal 130 RUU Omnibus Law terkait UU Penerbangan Sejumlah tugas besar terkait penerbangan Indonesia tengah menanti Pemerintah Pusat seiring dengan disahkannya RUU Omnibus Law . Tugas-tugas seperti sertifikasi kela...

LEASING, CARA MASKAPAI MEMILIKI PESAWAT

            Akhir bulan September lalu Lion Air sempat mejadi pusat perhatian publik Indonesia. Maskapai berbiaya murah itu tengah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Inggris oleh perusahaan penyewaan (lessor) pesawat Goshawk Aviation Ltd. Dikutip dari cnbcindondsia.com (24/09/2020), Goshawk Aviation Ltd menuntut Lion Air karena maskapai itu berhutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing senilai £10 juta (Rp 189 miliar).             Namun tuntutan ini bukan hanya dihadapi oleh Lion Air saja. Sejumlah maskapai di dunia, termasuk Garuda Indonesia juga menghadapi kasus serupa dengan lessor yang berbeda-beda. Pandemi COVID-19 memang telah menghantam dunia penerbangan dengan cukup keras. Penutupan perbatasan di hampir seluruh negara menyebabkan jumlah penerbangan menurun drastis dari kondisi sebelumnya. Kondisi keuangan maskapai pun menjadi terganggu sehingga berdampak pada kesul...

“MEMBUNGKUS” PESAWAT

               Beberapa hari ini jagat dunia media sosial Indonesia tengah diramaikan oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa asal Jawa Timur. Sang pelaku meminta korbannya untuk “membungkus” diri menggunakan kain dan memfoto atau memvideokannya dengan dalih penelitian. Berdasarkan pemantauan pada media sosial, jumlah korbannya pun terlihat cukup banyak. Pelaku biasanya mengincar mahasiswa baru sebagai korbannya.             Namun jangan salah. Praktik “bungkus-membungkus” tidak selalu memiliki konotasi negatif. Pada dunia penerbangan, pesawat pun dapat “dibungkus”. “Dibungkus” di sini bukan berarti pesawat diselimuti kain atau plastik seperti pada makanan. “Dibungkus” di sini memiliki arti bahwa pesawat akan disimpan pada suatu tempat tertentu dan sebagian bagiannya akan diberi penutup. Hal ini biasa dilakukan ketika pesawat sedang memasuki masa penyim...