Skip to main content

APA PERBEDAAN AIRBUS DAN BOEING?


            Dalam dunia penerbangan, Airbus dan Boeing merupakan raksasa pembuat pesawat di dunia. Seperti halnya Yamaha dan Honda di dunia sepeda motor Indonesia, meski ada pabrikan lain (Bombardier, Canadaair, McDonnel Douglas, dll), namun Airbus dan Boeing masih merajai produksi pesawat di dunia. Desain kedua pesawat tersebut pada dasarnya memang mirip, namun tetap memiliki beberapa perbedaan. Apa saja kah itu???

1.      Nama

Yang pertama udah jelas lah ya, nama. Yang satu terdiri dari huruf A-I-R-B-U-S dan yang satu lagi B-O-E-I-N-G. Tapi bukan itu saja, kedua pabrik ini didirikan di tempat dan tahun yang berbeda. Airbus didirikan pada tahun 1970 di Eropa, sedangkan Boeing didirikan pada 1916 di Amerika Serikat.

2.      Jendela Depan

Airbus dan Boeing sama-sama memiliki bentuk jendela depan (jendela kokpit) yang berbentuk khas. Jendela depan Airbus memiliki bentuk seperti potong di bagian pojok atas, sedangkan Boeing memiliki bentuk jendela depan seperti huruf V.

Gambar sebelah kiri merupakan pesawat pabrikan Airbus, terlihat jendela depannya terlihat seperti terpoting di bagian kanan pojok (garis kuning) dan gambar kanan merupakan pesawat Boeing, terlihat bentuk jendela seperti huruf V (garis biru)


3.      Hidung

Hidung adalah bagian paling depan dari pesawat. Pada pesawat pabrikan Airbus, kita dapat melihat hidung yang berbentuk lebih bulat (round), sementara pada Boeing bentuk hidungnya lebih lancip (pointy).



Pesawat sebelah kiri menunjukkan pesawat pabrikan Boeing sedang yang kanan merupakan pesawat pabrikan Airbus

4.      Lampu Strobo

Bukan hanya mobil yang memiliki lampu strobo, pesawat pun juga memilikinya. Lampu strobo pada pesawat terletak pada bagian ujung pesawat. Lampu strobo pada pesawat biasanya akan dinyalakan pada malam hari ketika pesawat telah mendekati landasan pacu. Pada pesawat Airbus, lampu strobo akan berkedip 2x tiap detik, sedangkan pada pesawat Boeing akan berkedip sekali tiap detik. (Maaf video/gambar nggak tersedia hehe)

Lampu strobo adalah lampu yang terletak di ujung sayap pesawat

 

            Sebetulnya masih banyak lagi perbedaan antara pesawat hasil kedua pabrikan ini seperti bentuk winglet, landing gear, sayap belakang, komputerisasi, dan lain sebagainya. Namun karena hal tersebut bergantung juga pada jenis pesawatnya, maka nggak dimasukkan di daftar ini. Membedakan pesawat emang nggak mudah. Salah 1 komen di yutup ada yang bilang “cara mudah untuk membedakan pesawat adalah dengan menjadi avgeek’, jadi silahkan diterjamahkan sendiri wkwk.

Okee sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Salam~

 


Comments

Popular posts from this blog

LEASING, CARA MASKAPAI MEMILIKI PESAWAT

            Akhir bulan September lalu Lion Air sempat mejadi pusat perhatian publik Indonesia. Maskapai berbiaya murah itu tengah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Inggris oleh perusahaan penyewaan (lessor) pesawat Goshawk Aviation Ltd. Dikutip dari cnbcindondsia.com (24/09/2020), Goshawk Aviation Ltd menuntut Lion Air karena maskapai itu berhutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing senilai £10 juta (Rp 189 miliar).             Namun tuntutan ini bukan hanya dihadapi oleh Lion Air saja. Sejumlah maskapai di dunia, termasuk Garuda Indonesia juga menghadapi kasus serupa dengan lessor yang berbeda-beda. Pandemi COVID-19 memang telah menghantam dunia penerbangan dengan cukup keras. Penutupan perbatasan di hampir seluruh negara menyebabkan jumlah penerbangan menurun drastis dari kondisi sebelumnya. Kondisi keuangan maskapai pun menjadi terganggu sehingga berdampak pada kesul...

OMNIBUS LAW DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENERBANGAN INDONESIA

              Selasa, 5 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Anggota DPR telah mensahkan RUU Omnibus Law melalui sidang paripurna. Beragam reaksi dan kecaman pun bermunculan. Suara-suara penolakan bergema di jagat media sosial Indonesia.             RUU Omnibus Law memang mencakup berbagai macam sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk sektor penerbangan. RUU Omnibus Law akan mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Apa saja pengaruhnya dalam dunia penerbangan? Mari kita bahas. 1.       Tugas Besar Pemerintah Pusat   Pasal 130 RUU Omnibus Law terkait UU Penerbangan Sejumlah tugas besar terkait penerbangan Indonesia tengah menanti Pemerintah Pusat seiring dengan disahkannya RUU Omnibus Law . Tugas-tugas seperti sertifikasi kela...

AMANKAH TERBANG KETIKA CUACA BURUK?

                 Akhir-akhir ini sejumlah wilayah di Indonesia tengah mengalami cuaca buruk. Hujan lebat hampir setiap hari mengguyur sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa. Hal ini menimbulkan potensi terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.             Namun bukan itu saja yang menimbulkan keresahan. Sejumlah calon penumpang pesawat terbang pun turut merasa was-was adanya cuaca buruk dapat membahayakan penerbangan mereka. Namun benarkah cuaca buruk dapat membahayakan penerbangan? Bagaimana cara pilot dan seluruh pihak terkait mengantisipasi hal ini? Mari kita bahas. 1.       Persiapan Sebelum Penerbangan Sebelum terbang, pilot dan maskapai perlu menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu. Salah 1 nya ialah data mengenai cuaca mulai dari bandara keberangkatan, rute sepanjang perjalanan, hingga sampai bandara tujuan yang diperoleh da...