Skip to main content

APAKAH PILOT BOLEH TIDUR SAAT TERBANG?


        Perjalanan udara menggunakan pesawat bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan sekaligus melelahkan. Terlebih bila penerbangan tersebut adalah penerbangan jarak jauh (long haul flight). Oleh karena itu, maskapai memberikan beberapa pelayanan seperti majalah, layar hiburan, makanan, dan lain sebagainya untuk memberikan kenyamanan dan hiburan bagi penumpang. Kursi penumpang pun juga dapat sedikit direbahkan untuk mengurangi kelelahan. Bahkan pada kelas bisnis dan kelas satu (first class), kursi penumpang dapat direbahkan hingga 180˚ menyerupai kasur (flat bad).

        Namun rasa lelah ini tidak hanya dirasakan oleh penumpang. Awak kabin dan pilot pun turut merasakannya. Tugas pilot sebagai penanggung jawab utama keselamatan penerbangan dapat menimbulkan tekanan khusus baginya. Oleh karena itu, pilot harus selalu berada dalam kondisi fit dan cukup istirahat ketika melaksanakan tugasnya.

            Pilot perlu memiliki waktu istirahat yang cukup saat berada di darat maupun udara. Jika Anda bertanya “Apakah pilot diperbolehkan tidur saat penerbangan?”, maka jawabannya adalah iya. Namun tentunya hal ini hanya boleh dilakukan jika syarat tertentu dipenuhi. Apa saja syarat tersebut? Mari kita bahas.


            Penerbangan jarak jauh (long haul flight) bisa menjadi hal yang paling melelahkan bagi pilot yang bertugas. Oleh karena itu maskapai diizinkan untuk memberikan 1 hingga 2 pilot tambahan sehingga pilot yang bertugas menjadi sebanyak 3 hingga 4 orang dalam 1 penerbangan. Pilot-pilot tersebut akan bekerja dalam shift secara bergiliran dengan 1 shift terdiri dari 2 orang pilot.

Ketika 2 orang pilot tengah bekerja di kokpit, maka pilot lainnya akan beristirahat. Saat shiftnya telah habis, maka pilot tersebut akan bergantian dengan pilot yang beristirahat. Pergantian shift ini akan terus dilakukan sesuai dengan kesepakatan sehingga seluruh pilot memiliki waktu kerja dan istirahat yang sama.

Namun tentunya pilot tidak dapat beristirahat secara sembarangan. Mereka hanya diperbolehkan beristirahat pada waktu tertentu, yakni ketika pesawat sudah memasuki ketinggian jelajah (cruise altitude). Ketika pesawat lepas landas (take-off), seluruh pilot harus berada pada kokpit. Begitu pula saat 1 jam sebelum pendaratan ketika pesawat mulai menurunkan ketinggian (descending). Hal ini dikarenakan kedua saat tersebut adalah saat-saat paling kritis pada penerbangan sehingga diperlukan konsentrasi lebih oleh seluruh pilot. Pilot yang bertugas ketika pendaratan pun harus sama dengan pilot yang bertugas saat lepas landas (take-off).

Denah pesawat Boeing 787. Bagian no.9 adalah tempat istirahat pilot dan no.44 tempat istirahat awak kabin

Pilot memerlukan ruang khusus untuk beristirahat. Pada pesawat berbadan besar seperti Boeing 787, tersedia ruang tersembunyi yang terletak di atas atau bawah kabin penumpang di dekat kokpit untuk tempat pilot beristirahat. (Intermezzo, ada pula ruang khusus yang tersedia untuk awak kabin beristirahat yang terletak di bagian belakang pesawat). Apa bila ruangan ini tidak tersedia maka pilot dapat menggunakan kursi penumpang kelas satu (first class) atau kelas bisnis untuk beristirahat yang telah dipesan secara khusus.

Tempat istirahat pilot

Pada beberapa wilayah seperti di Eropa, pilot diperbolehkan untuk beristirahat di kokpit. Kursi pada kokpit dapat sedikit direbahkan sehingga pilot dapat beristirahat sejenak (maksimal 40 menit). Kedua pilot yang bertugas juga harus berada pada kondisi terbangun 90 menit sebelum pendaratan. Untuk dapat beristirahat pada kokpit, perlu adanya kesepakatan antara 2 pilot yang bertugas dan hanya 1 pilot yang diperbolehkan untuk beristirahat dalam waktu bersamaan.

Namun penumpang tidak perlu khawatir. Adanya waktu istirahat bagi pilot selama penerbangan justru akan lebih aman bila dibandingkan dengan tidak adanya waktu istirahat. Waktu istirahat yang cukup dapat mengurangi kelelahan bagi pilot sehingga pilot berada pada kondisi yang fit ketika lepas landas (take-off) dan mendarat. Selain itu, akan selalu ada 2 orang pilot yang bertugas selama penerbangan sehingga penerbangan tetap aman.

Okee sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Salam~


Comments

Popular posts from this blog

OMNIBUS LAW DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENERBANGAN INDONESIA

              Selasa, 5 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Anggota DPR telah mensahkan RUU Omnibus Law melalui sidang paripurna. Beragam reaksi dan kecaman pun bermunculan. Suara-suara penolakan bergema di jagat media sosial Indonesia.             RUU Omnibus Law memang mencakup berbagai macam sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk sektor penerbangan. RUU Omnibus Law akan mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Apa saja pengaruhnya dalam dunia penerbangan? Mari kita bahas. 1.       Tugas Besar Pemerintah Pusat   Pasal 130 RUU Omnibus Law terkait UU Penerbangan Sejumlah tugas besar terkait penerbangan Indonesia tengah menanti Pemerintah Pusat seiring dengan disahkannya RUU Omnibus Law . Tugas-tugas seperti sertifikasi kela...

“MENGINTIP” TEKNOLOGI PADA N250, GATOT KACA DI ANGKASA

                 Pesawat N250 kini secara resmi sudah tidak akan kembali mengudara. Pesawat yang selama ini tersimpan di hanggar PT Dirgantara Indonesia (Persero) di Bandung ini telah dipindahkan dan menjadi koleksi Museum Pusat Dirgantara Mandala (Muspusdirla) di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (SKEP) Nomor 284/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penugasan Penerimaan Hibah Pesawat PA01 N250.             Pesawat karya anak bangsa ini sempat menghebohkan dunia internasional ketika diperkenalkan oleh B.J. Habibie di Paris Air Show 1989. Dengan sejumlah teknologi mutakhir pada kala itu, N250 berhasil membuat para pesaingnya merasa was-was.             6 tahun setelah perkenalannya di Paris Air Show, N250 berhasil mencatatkan sejarah baru pada dunia kedirgantaraan nasional. B...

B737 MAX: KETIKA MENGEJAR EKONOMI BERUJUNG TRAGEDI

            Senin, 29 Oktober 2018 menjadi hari yang menggemparkan bagi masyarakat Indonesia. pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 tujuan bandara Depati Amir, Pangkal Pinang dilaporkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB tak lama setelah lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sejumlah personel gabungan pun langsung diterjunkan guna mencari keberadaan pesawat tersebut. Setelah melakukan pencarian secara intensif, pesawat tersebut ditemukan jatuh di perairan Karawang, Laut Jawa. Tidak ada satu pun penumpang maupun awak kabin yang selamat pada kejadian tersebut.             5 bulan kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2019, kecelakaan pesawat kembali terjadi. Kali ini pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET302 dengan tujuan Nairobi, Kenya jatuh setelah 6 menit lepas landas dari bandara di Addis Ababa, Etiopia. Seluruh penumpang dan awak kabin di...