Skip to main content

"KELOMPOK” PENERBANGAN DI INDONESIA


            Sebelumnya mohon maaf mungkin judulnya rancu atau gimana. Jujur aja  bingung ngasih judul apa wkwk. Tap intinya di sini kita akan bahas apa saja operator/regulator/kelompok atau apalah itu pokoknya yang berhubungan dengan dunia penerbangan, khususnya di Indonesia. So, selamat datangggg

1.      Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub)


Semua tentu udah nggak asing lah ya dengan Kemenhub. Kemenhub sendiri memiliki tugas pokok untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan. Kemenhub diketuai atau dipimpin oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Bisa dibilang Menhub merupakan regulator tertinggi di dunia penerbangan Indonesia (setelah Presiden tentunya hehe).

2.      Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara)


Ditjen Perhubungan Udara adalah unit kerja di bawah Kemenhub. Tugas pokok Dirjen Perhubungan Udara ialah merumuskan dan melaksakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dikepalai oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

3.      Angkasa Pura


Angkasa Pura adalah salah 1 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia. Singkatnya, angakasa pura adalah operator bandara yang beroperasi di Indonesia.

4.      AirNav Indonesia


Nama aslinya adalah Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia. Sama kayak Angkasa Pura, AirNav Indonesia juga merupakan BUMN. AirNav Indonesia bertugas untuk memberi pelayanan navigasi udara, termasuk di antranya izin lepas landas, izin mendarat, mengatur ketinggian pesawat, memerikan izin arah penerbangan pesawat, dan berbagai tugas navigasi lainnya.

5.      Maskapai


Maskapai adalah operator pesawat penerbangan. Dalam kerjanya, maskapai dibantu oleh Angkasa Pura dan AirNav. Maskapai penerbangan yang ada di Indonesia bukan hanya Garuda grup atau Lion Air grup. Ada pula Transnusa, Trigana Air, NAM Air, Susi Air, Airfast Indonesia, dan lain sebagainya.

6.      Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia / Indonesia National Air Carriers Association (INACA)


Sesuai Namanya, INACA merupakan gabungan atau asosiasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan angkutan udara yang ada di Indonesia. Fungsi INACA adalah sebagai wadah persatuan antara perushaan-perusahaan angkutan udara dan kegiatan-kegiatan penerbangan nasional lainnya di Indonesia.

 

            Well, ternyata cukup banyak ya “kelompok” penerbangan di Indonesia. Wajar aja, industri penerbangan merupakan industri yang cukup besar, khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia. Mungkin masih banyak “kelompk´lainnya yang belum tertuliskan di tulisan di atas, maaf ya hehehehe….

Okee sekian dulu pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Salam~


Comments

Popular posts from this blog

OMNIBUS LAW DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENERBANGAN INDONESIA

              Selasa, 5 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Anggota DPR telah mensahkan RUU Omnibus Law melalui sidang paripurna. Beragam reaksi dan kecaman pun bermunculan. Suara-suara penolakan bergema di jagat media sosial Indonesia.             RUU Omnibus Law memang mencakup berbagai macam sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk sektor penerbangan. RUU Omnibus Law akan mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Apa saja pengaruhnya dalam dunia penerbangan? Mari kita bahas. 1.       Tugas Besar Pemerintah Pusat   Pasal 130 RUU Omnibus Law terkait UU Penerbangan Sejumlah tugas besar terkait penerbangan Indonesia tengah menanti Pemerintah Pusat seiring dengan disahkannya RUU Omnibus Law . Tugas-tugas seperti sertifikasi kela...

B737 MAX: KETIKA MENGEJAR EKONOMI BERUJUNG TRAGEDI

            Senin, 29 Oktober 2018 menjadi hari yang menggemparkan bagi masyarakat Indonesia. pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 tujuan bandara Depati Amir, Pangkal Pinang dilaporkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB tak lama setelah lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sejumlah personel gabungan pun langsung diterjunkan guna mencari keberadaan pesawat tersebut. Setelah melakukan pencarian secara intensif, pesawat tersebut ditemukan jatuh di perairan Karawang, Laut Jawa. Tidak ada satu pun penumpang maupun awak kabin yang selamat pada kejadian tersebut.             5 bulan kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2019, kecelakaan pesawat kembali terjadi. Kali ini pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET302 dengan tujuan Nairobi, Kenya jatuh setelah 6 menit lepas landas dari bandara di Addis Ababa, Etiopia. Seluruh penumpang dan awak kabin di...

LEASING, CARA MASKAPAI MEMILIKI PESAWAT

            Akhir bulan September lalu Lion Air sempat mejadi pusat perhatian publik Indonesia. Maskapai berbiaya murah itu tengah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Inggris oleh perusahaan penyewaan (lessor) pesawat Goshawk Aviation Ltd. Dikutip dari cnbcindondsia.com (24/09/2020), Goshawk Aviation Ltd menuntut Lion Air karena maskapai itu berhutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing senilai £10 juta (Rp 189 miliar).             Namun tuntutan ini bukan hanya dihadapi oleh Lion Air saja. Sejumlah maskapai di dunia, termasuk Garuda Indonesia juga menghadapi kasus serupa dengan lessor yang berbeda-beda. Pandemi COVID-19 memang telah menghantam dunia penerbangan dengan cukup keras. Penutupan perbatasan di hampir seluruh negara menyebabkan jumlah penerbangan menurun drastis dari kondisi sebelumnya. Kondisi keuangan maskapai pun menjadi terganggu sehingga berdampak pada kesul...